Kepaniteraan Pidana
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA
MEJA PERTAMA
1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,
baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan.
Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait,
semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
9. Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
MEJA KEDUA
a. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
b. Menerima dan memberikan tanda terima atas:
1. Memori banding;
2. Kontra memori banding;
3. Memori kasasi;
4. Kontra memori kasasi;
5. Alasan peninjauan kembali;
6. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
7. Permohonan grasi/remisi;
8. Penangguhan pelaksanaan putusan.
PROSEDUR PENGAJUAN BANDING PERKARA PIDANA
a. Meja 2 membuat :
1. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
2. Akta permintaan banding.
3. Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
4. Akta pencabutan banding.
b. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
c. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan,
atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
d. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat
dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
e. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut
harus dilampirkan dalam berkas perkara.
f. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
g. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain,
dengan relaas pemberitahuan.
h. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya
langsung ke Pengadilan Tinggi sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
i. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk
mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
j. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis
kepada Ketua Pengadilan Negeri.
k. Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan
pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
l. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu,untuk itu Panitera membuat
Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
m. Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum
dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
n. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
o. Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
DAFTAR PEGAWAI KEPANITERAAN PIDANA
Nama | : | Tjahjo Patmono, S.H. | |||
NIP | : | 196810111994031004 | |||
Golongan | : | Penata Tingkat I / IIId | |||
Jabatan | : | Panitera Muda Pidana | |||
Pendidikan Terakhir | : | S1 Hukum |
Nama | : | Fatma Rochayatun | |||
NIP | : | 19700615 199203 2 003 | |||
Golongan | : | Penata / IIIc | |||
Jabatan | : | Panitera Pengganti | |||
Pendidikan Terakhir | : | SMA |
Nama | : | Sagita Ayu Kharisma, A.md | |||
NIP | : | 19930915 202012 2 007 | |||
Golongan | : | Pengatur / IIc | |||
Jabatan | : | Staf Kepaniteraan Pidana | |||
Pendidikan Terakhir | : | D-III Administrasi Bisnis |
Nama | : | Wahyu Triono | |||
NIP | : | 19840520 201408 1 002 | |||
Golongan | : | Pengatur Muda / IIa | |||
Jabatan | : | Staf Panitera Muda Pidana | |||
Pendidikan Terakhir | : | SMA |
Nama | : | Hendra Yuliastanto | |||
Status | : | Tenaga Honorer | |||
Jabatan | : | Staff Panitera Muda Pidana | |||
Pendidikan Terakhir | : | S1 Teknik Industri |
Nama | : | Endra Setyawan | |||
Status | : | Tenaga Honorer | |||
Jabatan | : | Staff Panitera Muda Pidana | |||
Pendidikan Terakhir | : | SMA |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel