Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Trenggalek

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Trenggalek

Jl. Dewi Sartika No. 1 Trenggalek Telepon/Fax: 0355 - 791105

email : pn_galek@yahoo.com

SIPPE-CourtSIWASE-TILANGEraterang


Logo Artikel

KEPANITERAAN PERDATA

Kepaniteraan Perdata

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA

Untuk Gugatan/Permohonan

1.   Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

2.   Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,
      4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

3.   Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan
      dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
      Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,
      didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
      Catatan :
               Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma).
               Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari
               Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.

               Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan
               ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.

               Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo.
               Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama
               (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau
               permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

4.    Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai
       dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

5.    Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

6.    Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

7.    Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara.
       Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran.
       Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

8.    Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank,
       pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

9.    Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara.
       Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli
       dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

10.  Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap
       serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

11.  Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register
       pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

12.  Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/ pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan
setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH)dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

DAFTAR PEGAWAI KEPANITERAAN PERDATA

JURIANTO Nama   :   Jurianto, S.H.
NIP   :   19710104 199303 1 001
Golongan   :   Penata Tingkat I/ IIId
Jabatan   :   Panitera Muda Perdata
Pendidikan Terakhir   :   S1 Hukum

TRINO Nama   :   Trino Widodo, S.H.
NIP   :   19740323 201212 1 002
Golongan   :   Penata Muda Tingkat I/ IIIb
Jabatan   :   Panitera Pengganti
Pendidikan Terakhir   :   S1 Hukum

ENY Nama   :   Eny Miratin 
NIP   :   19680107 199003 2 001
Golongan   :   Penata Muda Tingkat I / IIIb
Jabatan   :   Staf Panitera Muda Perdata
Pendidikan Terakhir   :   SMA

DESMA Nama   :   Desma Enda Putri Br Bangun, A.Md
NIP   :   19961218 202203 2 013
Golongan   :   Pengatur/ II C
Jabatan   :   Staf Panitera Muda Perdata
Pendidikan Terakhir   :   D-3 Administrasi Bisnis

Nama   :   Novan Senopianto
Status   :    Tenaga Honorer
Jabatan   :    Staf Panitera Muda Perdata
Pendidikan Terakhir   :    S1-Pendidikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

TRINO WIDODO, S.H.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel