Biaya
Biaya :
Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dibebankan kepada anggaran satuan Pengadilan, yang terdiri dari :
- Biaya tempat persidangan jika diperlukan.
- Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan, dan
- Biaya perjalanan dinas Hakim, Panitera dan petugas lainnya.
Dalam hal sidang di luar gedung Pengadilan mengikutsertakan petugas Posbakum Pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud termasuk untuk petugas Posbakum Pengadilan.
Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan untuk biaya yang muncul di tanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan.
Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kebutuhan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel