Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Trenggalek

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Trenggalek

Jl. Dewi Sartika No. 1 Trenggalek Telepon/Fax: 0355 - 791105

email : pn_galek@yahoo.com

SIPPE-CourtSIWASE-TILANGEraterang


Logo Artikel

RAPID TEST SERTA TEST URINE DI PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK

Rapid Test serta Test Urine di Pengadilan negeri Trenggalek :

       Sebagai kegiatan berkelanjutan di Pengadilan Negeri Trenggalek dan sebagai perwujudan pelaksanaan surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor :188/DJU/KP.05.1/7/2017, perihal Pelaksanakan pemeriksaan narkoba di lingkungan Pengadilan Negeri, Maka Pengadilan Negeri Trenggalek dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek melakukan Tes Urine pemeriksaan narkoba pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020.

       Tes pemeriksaan narkoba dengan tes urine merupakan metode dalam mendeteksi jenis narkoba tertentu dalam sample urine. Tes urine biasanya di lakukan dengan alat uji cepat. Beberapa jenis narkoba yang dapat di deteksi melalui tes urine diantaranya ialah morfin, mariyuana, kokain, amfetamin, metafetamin dan lain sebagainya. Tentunya dengan adanya tes narkoba ini diharapkan dapat menekan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pengadilan Negeri Khususnya Pengadilan Negeri Trenggalek.

       Tes urine dalam rangka pemeriksaan Narkoba tersebut diikuti oleh seluruh elemen di Pengadilan Negeri Trenggalek. Dari hasil pemeriksaan tes urine, semua peserta dinyatakan negatif. Tidak ada satupun peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan narkoba ataupun obat-obatan terlarang.

       3 Hari berselang Pengadilan Negeri Trenggalek Kembali Melaksanakan Tes Kesehatan untuk pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Trenggalek tes yang dilakukan kali ini merupakan bentuk kepedulian warga Pengadilan Negeri Trenggalek terhadap virus yang sedang banyak menular kali ini yaitu COVID-19 tes yang dilakukan adalah rapid test ini merupakan upaya warga pengadilan Negeri Trenggalek untuk meminimalisir persebaran virus CORONA Rapid test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.

       Hasil dari Rapid test kali ini bahwa seluruh peserta rapid test adalah non reaktif Ketua Pengadilan Negeri bersyukur bahwa seluruh peserta rapidtest dalam keadaan sehat dan non reaktif namun beliau juga menghimbau khusunya seluruh karyawan dan karyawati agar tetap berhati hati dalam melaksanakan tugas serta tetap melaksanakan protolkol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah

       Sebagai aparatur penegak hukum dan institusi yang mengadili perkara narkoba maka harus terlebih dahulu bersih dari narkoba dan harus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta virus corona.

Rapid test Urine 1

 

Rapid test Urine 2

 

Rapid test Urine 3

 

Rapid test Urine 4


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel