PELAKSANAAN EKSEKUSI SUKARELA
Pada hari Senin, tanggal 9 September 2024, Panitera dengan didampingi 2 (dua) orang saksi dari Pengadilan Negeri Trenggalek, Pemohon Eksekusi Sdr. OMAS TRIO PRAWIRA, Laki-laki, lahir di Lumajang tanggal 28 Juni 1996, umur 28 tahun, alamat Dusun Dadapan RT 001 RW 002 Desa Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur dan Pihak Termohon Eksekusi Sdr. RODIYAH, jenis kelamin Perempuan, lahir di Trenggalek, tanggal 25 Agustus 1983 (41 tahun), pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Sukorejo RT 001 RW 001 Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek serta Kepala Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek dengan didampingi Petugas BABINSA desa tersebut, berada di Dusun Sukorejo RT 001 RW 001 Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trengglek, lokasi obyek eksekusi pengosongan pemenang lelang register eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2024/PN Trk menghadiri pelaksanaan isi Aanmaning/Tegoran yakni Termohon Eksekusi secara sukarela melaksanakan pengosongan atas obyek eksekusi tersebut.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel