Pengadilan Negeri Trenggalek
Wilayah Yuridiksi
Peta Yuridiksi Pengadilan Negeri Trenggalek
Tugas Pokok dan Fungsi
KETUA PENGADILAN NEGERI :
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
- Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
- Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
- Masalah-masalah yang timbul
- Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
- Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
- Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)
WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI :
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Mewakili ketua bila berhalangan
- Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
- Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua
HAKIM :
- Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
- Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
PANITERA :
- Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
- Panitera dengan dibantu oleh Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana
- Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
- Membuat salinan putusan
- Menerima dan mengirimkan berkas perkara
- Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan
WAKIL PANITERA :
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik
- Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya
PANITERA MUDA ( PIDANA, PERDATA, HUKUM ) :
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing
PANITERA PENGGANTI :
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan
SEKRETARIS :
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN :
- Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan
- Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara
- Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan
- Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat meyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan
KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA :
Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu Sekretaris yang:
- Menangani keluar masuknya pegawai
- Menangani pensiun pegawai
- Menangani kenaikan pangkat pegawai
- Menangani gaji pegawai
- Menangani mutasi pegawai
- Menangani tanda kehormatan
- Menangani usulan/ promosi jabatan
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan tata laksana
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN,IT DAN PELAPORAN
- Penanggungjawab seluruh kegiatan Ruang Perencanaan,IT dan Pelaporan.
- Membina,Mengarahkan serta Mengawasi pelaksanaan kegiatan bidang Perencanaan,IT dan Pelaporan.
- Melaporakan yang menjadi kewenangannya sesuai tupoksi.
- Menjaga dan merawat inventaris kantor serta arsip penting Perencanaan,IT dan Pelaporan.
- Mengkoordinasi masing-masing tupoksi dan penyusunan Laporan Tahunan.
- Mengkoordinasi masing-masing tupoksi untuk dalam penyusunan laporan.
- Menginventarisir kebutuhan dalam penganggaran, menghimpun seluruh permintaan-permintaan sesuati tupoksi.
- Membatu KPA dalam penyusunan Anggaran.
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi, serta pelaporan
JURUSITA PENGADILAN :
- Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
- Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
- Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
- Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait
Tata Tertib Di Pengadilan
Tata Tertib Di Pengadilan
Profil Agen Perubahan
Nama : Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H.
NIP : 19800729 200604 1 003
Jabatan : Panitera Pengganti
Pendidikan Terakhir : S1 Ekonomi dan S1 Hukum
SK ROLEMODEL DAN AGEN PERUBAHAN
Artikel Selanjutnya...
Sub Kategori
Halaman 1 dari 2
- Awal
- Sebelumnya
- 1
- 2
- Berikutnya
- Akhir
Pengumuman Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Kunjungan Kerja Komisi Iii Dpr Ri Dengan Tiga Lingkungan Peradilan Se Wilayah Provinsi Bengkulu
-
Kunjungan Mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (iain) Metro Ke Mahkamah Agung
-
Kunjungan Mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum (uin) Jakarta Ke Mahkamah Agung
-
Sosialisasi E-berpadu Di Padang, Karo Hukum Dan Humas Ma Ungkap Sppt "ti Sinergi Modernisasi Proses Penanganan Perkara Pidana
-
Sekretaris Mahkamah Agung Melantik 78 Pegawai Negeri Sipil
Pengumuman Badan Peradilan Umum
-
Arahan Terkait Pengisian Formulir F-01 dan F-03 Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP)
-
Persetujuan Penetapan Maksimum Pencairan (MP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahap II Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
-
Usulan Peningkatan Kelas dan Pembentukan Pengadilan Negeri
-
Pemanggilan Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Panitera Kelas I.A dan Kelas I.B Tahun 2022
-
Piagam Penghargaan EIS Periode Juli 2022
Role Model Dan Agen Perubahan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel